SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya diperlukan ketika kita hendak melamar suatu pekerjaan disebuah perusahaan ataupun diinstansi lainnya.
Dengan disertakannya SKCK pada surat lamaran kerja akan memberikan keyakinan kepada pemilik perusahaan atau instansi bahwa kita tidak pernah melakukan tindak kejahatan ataupun pelanggaran pidana yang mengakibatkan berurusan dengan kepolisian.
![Membuat dan Perpanjang SKCK Cara Membuat SKCK dan Perpanjang SKCK](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhK-BTNVshs0oNTHzZ8r_1OISgvTpHR_inyVl2rfaIQ80uHYF8qS5QTp9tcI4FTAfvjlq4hD05bzjwA4phCumiqqYnpjIzqgqk5lJUeYPEVlKHosSgMdgC0usJTHDF3-kAPyVj8nia7L7zc/s640/SKCK.png)
Persyaratan Pembuatan RCK/SKCK Baru (berdasarkan papan informasi di POLSEK) :
1. Foto copy Akta Lahir / Kenal Lahir sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk POLSEK dan 1 lembar untuk POLRES)
2. Foto copy KK, KTP masing-masing sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk POLSEK dan 1 lembar untuk POLRES)
3. Pas photo berwarna 4x6 sebanyak 7 lembar (background merah) (2 lembar untuk POLSEK dan 5 lembar untuk POLRES)
4. Stopmap sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk POLSEK dan 1 lembar untuk POLRES)
5. Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan
6. Berpakaian rapi
Persyaratan Perpanjangan SKCK (berdasarkan papan informasi di POLSEK) :
1. Membawa SKCK asli dan fotocopy dilampirkan sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk POLSEK dan 1 lembar untuk POLRES)
2. Foto copy KK dan KTP masing-masing 2 lembar (1 lembar untuk POLSEK dan 1 lembar untuk POLRES)
3. Pas photo berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar (background kuning) (2 lembar untuk POLSEK dan 4 lembar untuk POLRES)
4. Stopmap sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk POLSEK dan 1 lembar untuk POLRES)
5. Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan
6. Berpakaian rapi
Caranya cukup mudah, datanglah ke kantor POLSEK setempat dengan membawa persyaratan diatas, selanjutnya anda akan dimintai untuk mengisi formulir data diri, jika selesai, serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas, tunggu kurang lebih 5 menit maka anda akan mendapatkan surat RCK (Rekom Catatan Kepolisian) dari POLSEK untuk selanjutnya diserahkan ke kantor POLRES.
Berikutnya ketika di POLRES datanglah
pada petugas bagian pengurusan SKCK dan minta formulir untuk permohonan pembuatan SKCK.
Selanjutnya serahkan formulir yang telah diisi berikut berkas dan surat RCK dari POLSEK tadi kepada
petugas, silahkan tunggu kurang lebih 5 menit (tergantung banyaknya
antrian) maka SKCK sudah jadi.
Sedangkan untuk perpanjangan sama dengan pembuatan SKCK baru namun anda harus membawa SKCK lama asli dan fotocopy-nya.
Demikian cara membuat SKCK baru dan Perpanjangan SKCK, semoga bermanfaat.