11/10/2017

Lowongan Calon Perangkat Desa Jetis Tahun 2017

Bagi anda warga Besuki khususnya Desa Jetis ini merupakan kabar baik, karena Kepala Desa Jetis memberikan kesempatan kepada anda untuk berpartisipasi dalam pencalonan Perangkat Desa Jetis.

Berikut kutipan dari surat Pengumuman Nomor : 003/TSPP/Ds Jts/X/2017 Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Sesuai Keputusan Rapat Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2017 di Kantor Desa Jetis, dengan ini mengumumkan Tahapan Bakal Calon Perangkat Desa Jetis, sebagai berikut :

Tahapan Pengumuman dan Pendaftaran :

1. Tanggal 01 Nopember 2017
Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jetis melalui RT, RW dan Tokoh Masyarakat - Jangka waktu 1 hari.

2. Tanggal 04 Nopember 2017 - 06 Nopember 2017
Pengumuman / Pemasangan Banner dan Siaran Keliling Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jetis - Jangka waktu 3 hari.

3. Tanggal 08 Nopember 2017 - 16 Nopember 2017
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo - Jangka Waktu 7 hari kerja.

4. Tanggal 23 Nopember 2017
Penelitian Administrasi Berkas Lamaran Calon Perangkat Desa Jetis - Jangka waktu 1 hari.

5. Tanggal 24 Nopember 2017
Penetapan dan pengumuman calon yang berhak mengikuti seleksi Perangkat Desa Jetis Kecamatan Besuki - Jangka waktu 1 hari.

Tahapan Seleksi :

1. Pelaksanaan ujian penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Jetis (Senin, 27 November 2017 Jam 08.00 WIB - selesai)
2. Penetapan hasil ujian (Senin, 27 November 2017)
3. Penyampaian hasil ujian (Senin, 27 November 2017)
4. Pengumuman hasil ujian (Senin, 27 November 2017)
5. Dilaporkan ke Kepala Desa (Senin, 27 November 2017)

Lowongan / Penempatan yang dibutuhkan :

1. Kasi Pemerintahan
2. Kasi Kesra
3. Kasi Pelayanan
4. Kaur Keuangan
5. Kasun Randu
6. Kasun Kanak Putih
7. Kasun Krajan

Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Jetis :

(Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2017, pasal 17 ayat 2)
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegan teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
  6. Berkelakuan baik
  7. Berbadan sehat
  8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
  11. Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan selama menjadi perangkat desa
  12. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

Syarat-Syarat Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  3. Surat Pernyataan untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  4. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir, oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
  5. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Surat Keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas
  8. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut haknya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Surat Permohonan menjadi perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup
  11. Surat Pernyataan bersedia tinggal di Desa Jetis selama menjadi perangkat desa, diatas kertas bermaterai cukup
  12. Surat Pernyataan kesediaan menjadi calon perangkat Desa Jetis, diatas kertas bermaterai cukup
  13. Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus Partai Politik, diatas kertas bermaterai cukup
  14. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  15. Daftar Riwayat Hidup

Materi Ujian :

(Sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo nomor 9 tahun 2017, pasal 32)
  1. Pengetahuan Agama
  2. Bahasa Indonesia
  3. Pengetahuan Umum dan Pemerintahan
  4. Tes Komputer
  5. Tes Baca Al-Qur'an

Catatan :

  • Pendaftaran buka selama 7 hari kerja dari tanggal 08 Nopember 2017 s/d 16 Nopember 2017
  • Formulir Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diambil di Sekretariat Panitia
  • Sekretariat Panitia di Kantor Desa Jetis
  • Kontak person A.N: Imron Fauzi, M.Pd.I. (082330626598), A.N: Saiful Hasan, S.Ag. (085236741211)
  • Hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di sekretariat panitia

Untuk informasi yang belum jelas bisa dikonfirmasikan di sekretariat Panitia Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo (Jl. Sumbermalang No. 35 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo).

Demikian berita lowongan calon perangkat desa Jetis tahun 2017, bagi anda yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa Jetis buruan lengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, semua cara untuk memenuhi persyaratan bisa anda buka melalui link yang tersedia pada setiap point persyaratan diatas. Terimakasih semoga berhasil.

Untuk hasil Tes Calon Perangkat Desa Jetis Tahun 2017 bisa dilihat disini : Hasil Tes Calon Perangkat Desa Jetis Tahun 2017

Berikut cara mengurus keperluan diatas :

Disqus Comments