Sebagai salah satu persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai pegawai pemerintahan biasanya kita akan dimintai persyaratan legalisir KTP, legalisir KK, dan legalisir Akta Lahir.
Salah satu contoh yang sederhana ketika kita ingin melamar/mencalonkan diri sebagai perangkat desa maka salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah legalisir KTP dan legalisir Akta Lahir.
Bagi anda yang belum terbiasa dengan pengurusan hal tersebut disini akan saya tuntun dari awal hingga akhir, tidak perlu khawatir karena pengurusan legalisir KTP, KK, dan Akta Lahir tidak sesulit yang anda banyangkan, jika belum dijalankan memang terasa ribet dan sulit seperti perasaan saya waktu belum mengurusi semuanya, dan semuanya tidak perlu bayar alias gratis.
![Legalisir KTP, KK, dan Akta Lahir Cara Legalisir KTP, KK, dan Akta Lahir di Dukcapil](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhb0n_qpxPl-2eKyVa5_KTogsCdUxJvk2Vw6NLLsP4C2cL4ZxdjQ2y1Jdo4CYHLE9rXDzz-aiJyuCM0FfApbfdsLYlxjF8Mgn07SgBSOkCozAdAKpXHOpHwIJpzjd5Cia5IpHWbfYatAf_D/s640/LEGALISIR.png)
Ok kita mulai dari persiapan untuk menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk melakukan legalisir KTP, KK, dan Akta Lahir.
1. Dari rumah kita persiapkan Foto copy KTP, KK, dan Akta Lahir masing-masing sebanyak 5 lembar atau sesuaikan dengan kebutuhan.
Catatan: Masing-masing fotocopy-an dimasukkan ke dalam map, jadi ada 3 map, masing-masing map pertama berisi KTP asli dan foto copy KTP, map kedua berisi KK asli dan foto copy KK, map ketiga berisi Akta Lahir asli dan foto copy Akta Lahir, untuk warna map tidak ditentukan, namun pengalaman saya waktu itu menggunakan map berwarna merah.
2. Pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (DUKCAPIL).
3. Serahkan semua berkas pada petugas dengan maksud yaitu untuk legalisir KTP, KK, dan Akta Lahir.
4. Selanjutnya anda tinggal tunggu diruang antrian dan menunggu panggilan, kurang lebih waktu yang dibutuhkan 5-10 menit masing-masing berkas legalisir (tergantung banyaknya antrian).
5. Setelah nama anda dipanggil oleh petugas, maka tugas anda mengurusi legalisir KTP, KK dan Akta Lahir sudah selesai.
Gimana, cukup mudah bukan?
Jadi tidak perlu ambil pusing karena cara dan persyaratan yang diperlukan tidaklah sesulit dalam bayangan kita dan semua itu gratis.
Sampai disini dari saya semoga bermanfaat selamat beraktifitas.