Masih terkait pembahasan yang berhubungan dengan melamar pekerjaan, dan salah satu syarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai perangkat desa maupun diinstansi pemerintahan lainnya biasanya kita akan dimintai salah satu syarat administrasi yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut kita harus memenuhi persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor pengadilan.

Adapun syarat yang harus dibawa ketika memohon surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan adalah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat.
2. Foto copy KK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat.
3. Foto copy SKCK yang sudah dilegalisir oleh Kepolisian (POLRES).
4. Persiapkan 2 Materai
Jika keempat syarat tersebut sudah di persiapkan, silahkan mendatangi kantor pengadilan untuk memohon surat keterangan tidak terlibat pidana penjara dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Setelah berada di kantor pengadilan langsung saja menemui bagian resepsionis untuk mendapatkan informasi cara mengajukan permohonan surat keterangan tidak terlibat pidana penjara dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Selanjutnya kita akan ditunjukkan untuk menghadap pada bagian pengurusan permohonan surat keterangan tersebut.
Setelah anda berada pada bagian pengurusan surat tersebut, serahkan persyaratan tadi dan anda akan diminta mengisi data untuk surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara, beserta surat permohonan penerbitan kedua surat keterangan tersebut, dan jangan lupa untuk menempelkan 2 materai yang sudah kita persiapkan masing-masing 1 untuk Surat Keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara, dan 1 lagi untuk surat permohonan penerbitan surat, lalu ditandatangani.
Jika sudah selesai pengisian datanya, silahkan serahkan kembali dua lembar surat tersebut pada bagian tadi, tunggu 5-10 menit maka surat akan diberikan oleh petugasnya, dan sampai disini urusan kita dengan pengadilan sudah selesai, tak perlu bayar (gratis) dan anda bisa langsung pulang.
Demikian cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya di Pengadilan Negeri, semoga bermanfaat. Wassalam.
Setelah anda berada pada bagian pengurusan surat tersebut, serahkan persyaratan tadi dan anda akan diminta mengisi data untuk surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara, beserta surat permohonan penerbitan kedua surat keterangan tersebut, dan jangan lupa untuk menempelkan 2 materai yang sudah kita persiapkan masing-masing 1 untuk Surat Keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara, dan 1 lagi untuk surat permohonan penerbitan surat, lalu ditandatangani.
Jika sudah selesai pengisian datanya, silahkan serahkan kembali dua lembar surat tersebut pada bagian tadi, tunggu 5-10 menit maka surat akan diberikan oleh petugasnya, dan sampai disini urusan kita dengan pengadilan sudah selesai, tak perlu bayar (gratis) dan anda bisa langsung pulang.
Demikian cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya di Pengadilan Negeri, semoga bermanfaat. Wassalam.